Apa sih Visa Waiver Japan / Jepang?
Waiver itu artinya Bebas, dengan memiliki Visa Waiver Jepang, berarti kita bebas keluar masuk Jepang tanpa visa. WOW Keren kan? Tetapi tetap ada syarat dan kondisinya, misalkan kita hanya dikasih bebas visa selama 3 tahun sejak pertama kali didaftarkan, terus setiap kita masuk ke Jepang, kita hanya boleh stay selama 15 hari. Kita harus keluar negara Jepang dulu untuk masuk lagi.
Secara praktek, sebenarnya Visa Waiver Japan ini hampir mirip dengan multiple visa US, sistemnya boleh berkali-kali ke negara ini tanpa mengajukan visa berulang-ulang kali. Tetapi yang paling shock adalah kamu tidak perlu membayar biaya apapun untuk apply visa waiver japan. Kalau apply sendiri, tidak perlu biaya tetapi harus datang sendiri ke kedubes, kalau lewat tur tidak perlu datang, dan hanya bayar Rp 50.000, setahu saya Dwidaya Tur dan Panorama ada buka jasa apply visa waiver.
BUT WAIT, sebelumnya, Anda harus memiliki ELEKTRONIK PASSPORT atau E-Passport yah, ini syarat untuk pendaftaran Visa Waiver Japan. Baru kita lanjut lagi ke bagian dokumen yang dibutuhkan, berikut:
1. E-PASSPORT
2. Formulir Visa Waiver berikut
Yes, kamu hanya butuh dua dokumen tersebut, surprised? Kamu tidak butuh akte lahir, kk, paspor lama, maupun bukti keuangan, you only need these two documents. Mungkin karena E-Passport sudah berisi scan-an dokumen kita yang tersimpan di chip. Apply sendiri sebenarnya tidak sulit, antrian 20-30 sudah biasa, sebentar saja juga uda lewat, dan ada jadwal pendaftaran dan juga jadwal pengambilan passport, jadwal pendaftaran di jam 08.30-12.00 siang, dan pengambilan jam 13.30-15.00 klik sini untuk informasi lebih lanjut.
Kedubes Jepang letaknya di Thamrin, di sebelah MALL EX tepatnya. Pas masuk, anda akan dicek, titip ID, terus lewatin pintu dorong, dan apply visa persis di ruangan sebelah kiri. Pas masuk, akan ada mesin antrian di dekat pintu, ambil yang tulisnya Visa, or Anda bisa make sure dengan orang yang sedang antri di sana bila ternyata ada perubahan. Pas dipanggil nomor antrian, lekas maju, serahin dokumen, lalu Anda akan diberikan tanda terima.
Klik sini untuk ditransfer ke link kedubes Jepang, Anda bisa download form dan mengetahui informasi lain di web tersebut. Tanda terima tersebut harap disimpan sebagai bukti saat pengambilan paspor, masa kerjanya cukup 1 hari. Besok, Anda bisa kembali lagi untuk mengambil E-Passport Anda and you can fly to Japan right away!