Hi guys! khusus di page ini, saya akan membahas mengenai E-Passport atau Elektronic Passport. Banyak sekali pertanyaan yang muncul dari teman-teman saya sendiri, menanyakan ke saya “Memangnya apa perbedaan Paspor biasa dengan Paspor Elektronik sih sis?” nah di dalam ini, saya akan memberi penjelasan mengenai perbedaan dua passport tersebut beserta kelebihannya.
Saya juga akan membahas mengenai Visa yang sudah pernah saya apply, seperti pembuatan Visa Amerika, Visa Cina, Visa Korea, Visa Schengen, juga Visa Jepang dan Visa Waiver Jepang. Anda juga bisa menemukan sejumlah cerita/sharing/pengalaman dan tips trik untuk jalan-jalan ke negara lain dari blog saya, may it be helpful!
Gambar ini milik Konsulat Jederal Jepang
Perbedaan utama terletak pada Cover Passport, dimana cover E-Passport jauh lebih keras dibanding paspor biasa. Lebih keras covernya karena ada chip yang tertanam pada elektronic passport, sehingga E-Passport tidak boleh dilipat atau ditekuk covernya. Kelebihan E-Passport untuk sementara ini adalah bisa mengajukan Japan Visa Waiver atau bebas visa Jepang.
Yang berarti bila saya pengguna E-Passport, saya bisa mendaftarkan diri ke kedubes Jepang untuk bebas visa. Biasanya akan diberikan 3 tahun bebas visa dengan syarat maksimal 15 hari setiap kunjungan, dan visa tersebut bisa dipergunakan berkali-kali sampai masa berlakunya berakhir.
Sampai saat ini, pendaftaran Japan Visa Waiver sangatlah mudah, tidak butuh rekening koran ataupun bukti keuangan, hanya butuh isi form dan dokumen identitas kita saja. Biaya untuk membuat E-Passport tidaklah mahal, kurang lebih membutuhkan Rp 655.000,- untuk 1 Passport.
Tahun lalu saya diizinkan untuk membuat E-Passport walaupun masa berlaku paspor lama saya belum habis, tetapi saya dengar-dengar, berhubung awal tahun ini banyak sekali penggemar E-Passport, maka yang masa berlaku paspor lama belum habis tidak dikasih untuk membuat E-Passport. Saya sarankan Anda untuk mengecek kantor imigrasi terdekat Anda mengenai informasi E-Passport.
Dokumen dan Syarat yang dibutuhkan:
1. KTP
2. AKTE LAHIR
3. KARTU KELUARGA
4. PASPOR
5. AKTE NIKAH/BUKU NIKAH BILA ADA
6. IJAZAH
7. MATERAI
Harap membawa yang asli ketika datang ke kantor imigrasi, dan juga membawa fotokopian A4. Inget ya A4 untuk semuka dokumen termasuk KTP DAN PASPOR, jadi jangan dipotong yah. Anda tidak mau kan disuruh ulang fotokopi? Harus ngantri fotokopi, terus ulang ngantri submit dan harus tunggu lama lagi. E-Passport Ipar saya baru dibuat Mei 2015 dan prosedur masih sama, tapi saya saranin teman-teman untuk mengeceknya di kantor imigrasi yah. Karena ipar saya sempet lama karena E-Passport nya tiba-tiba habis stoknya. Semoga informasi ini berguna untuk anda!
Thank for sharing ☺️ It’s really helpfull 👍🏼
Thank you sis Yuli!